PEMERINTAH ……………………
SDN …………………………………
Jl. ………………………..……….
KEPALA SEKOLAH SDN ……………
NO. …………………
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA ADMINISTRASI/OPERATOR
PADA SDN ……………
TAHUN 2015/2016
Menimbang
: a. Bahwa dalam
rangka memperlancar pelaksanaan dan pengelolaan administrasi di SDN ………………. perlu pengangkatan tenaga Administrasi/Operator sekolah.
b. Bahwa dalam pelaksanaan
sebagaimana dimaksud point a, di atas perlu menetapkan seorang tenaga
Administrasi/Operator Sekolah pada SDN ………………..
c. Bahwa yang namanya tersebut dalam keputusan
ini, dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga
Administrasi/Operator Sekolah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di
atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN ………………..
Mengingat : 1. Undang
–Undang Nomor 2 tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun
1990
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84/1993
4. Surat Edaran Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor : 0433/P /1993 dan Nomor : 25 tahun 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Mengangkat Tenaga Administrasi/Operator dalam Kegiatan Administrasi Sekolah :
Nama :
SAN MANEIN, S.SI
NIP : -
Tempat, Tanggal Lahir : ……………
Pendidikan/Jurusan : S1/Sistem
Informasi
Alamat : ………………..
KEDUA : Menugaskan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dalam Tenaga Administrasi/Operator di SDN ………………..
KETIGA : Kepada yang bersangkutan dalam
pelaksanaan tugasnya diberi insentif sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah/bulan) yang
bersumber dari dana BOS SDN ………………..
KEEMPAT : Dalam melaksanakan
tugasnya, yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah SDN ………………. Kec. ………Prov. ………. Kab. ………...
KELIMA : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : ……….
|
|
|
Pada Tangal : 9 JANUARI
2016
|
|
|
KEPALA SEKOLAH
|
|
|
…………………………..
NIP……………………
|