CONTOH SK SEKOLAH AMAN TAHUN PELAJARAN
2016/2017 PADA APLIKASI DAPODIK 2016
KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : …………
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TIDAK KEKERASAN
DI SEKOLAH SD ……..
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KEPALA SD ……..
MENIMBANG
: 1.
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan, perlu dilakukan upaya
pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
2. Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tidak
kekerasan di sekolah sd…….
Dapat
berjalan dengan lancer, maka dipandang perlu dibentuk tim tindak kekerasan di
lingkungan sekolah.
Mengingat
: 1. UU RI No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Membentuk
tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah ……………………….. Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kedua : Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan Sekolah ………… Tahun Pelajaran
2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga
: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur
kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Beo
|
|
Pada tanggal
|
:
|
………
|
|
Kepala Sekolah SD …………..
…………………………………………………..
NIP. ………………………….
|
||